YOGYAKARTA, Ketika Media Hubungi salah seorang tokoh masyarakat di Jayapura Papua 25/06 siang tadi, Iya mengatakan, wali kota jayapura Drs, Benhur Tomi Mano, MM melakukan penerapan sebuah sistim Pusat keanehan di Papua, baik itu di sisi mengambil kebijakan maupun, penerapan, di birokrat pemerintahannya. Salah satu keanehan yang dilakukannya adalah Orang Asli Papua (OAP) harus miliki kartu keluarga E-KTP 666 atau yang disebut dengan KTP Elektronik, ini adalah sebuah kebijakan yang tidak masuk akal yang dilakukan oleh wali kota saat ini katanya.
Kebijakan ini sudah lama lakukan ketika iya dilantik menjadi wali kota Jayapura di Papua sampai menempel Baleho-baleho di pojok-pojok jalan, diseluruh kota Papua (Kota Holandia Jayapura). Seharusnya kebijakan ini harus di sosialisasikan lebih dahulu ke masyarakat sebelum tegakan kebijakan ini di Papua, Lanjutnya.
“Yang terpapang di baliho bersama dengan Gambar Drs. Benhur Tomi Mano, MM adalah Jika siapa yang memiliki E-KTP Ganda iya dapat dipidana penjara 2 Tahun atau denda Rp 25. 000. 000. Dan siapa keluarga yang tidak memiliki E-KTP adalah Penduduk Ilegal, ayo segerah datangi kantor distrik setempat mengurus E-KTP cukup dengan membawa kartu keluarga atau KTP Nasional”.
Tambahannya, Melihat kebijakan diatas ini maka, Orang Asli Papua jangan memiliki E-KTP/ KTP Elektronik karena ini salah satu sistim dari JAKARTA PUSAT yang bentuk dan isinnya adalah Pemusnahan Suku Malanesia Papua, di Papua itu Sendiri. Bukan yang Hal Lain, Alasannya Adalah Kebijakan Ini Belum Sosialisasikan di Papua Secara Umum, Baik Mulai Dari Kota Sampai Pelosok-pelosok Pedesaan. Wali kota jangan terapkan langsung program-program Vakum yang dibuat oleh Jakarta pusat secara menta-mentah, sementara tidak melihat dampak buruk yang akan dapat masyarakat Asli Papua/Orang Asli Papua, Jelasnya!.
Lanjutnya, Kebijakan seharusnya yang diterpkan di Papua adalah Bagimana Orang Papua Terima Sepenuh Hati dan Bagimana Membuat Manusia Asli Papua Aman di Tanah Leluhurnya Sendiri ?.
Kebijakan yang dilakukan oleh wali kota ini, masyarakat Papua tidak menerima dengan serius karena, Belum sosialisasikan ke masyarakat Papua, dan untuk memiliki E-KTP 666 atau KTP Elektronik ini, persiyaratannya yang harus penuhi, adalah:
1. Memiliki kartu keluarga, kebijakan ini jangan samakan dan mengambil kebijakan sewenag-wenang saja, dan jangan samakan dengan keluargamu karena, orang Papua di Pedesaan, di Hutan, di Lereng dilembah, Papua adalah buta huruf dan tidak ada kartu keluarga yang meluas di Papua.
2. Mengambil Surat pengantar dari Polisi, sementara polisi adalah Pelaku utama konflik Papua, atau yang disebut Pemakan Manusia di Bumi Papua, harus pahami Pengambil kebijakan di Papua. dan kebijakan dari pusat jangan terapkan langsung di papua tetapi harus fikir-dan fikir lebih dahulu dan harus sosialisasikan sebelum terapkan di Papua, tuturnya.
Kepala daerah adalah Salah Seorang Asli Papua dan Sebagai Wali Kota Holandia Jayapura Saat ini, yang Melakukan Gaya Keanehan di Papua, dan jika Pemerintah daerah tidak mau melihat tanah leluhurnya, segerah keluar dari Bumi Papua dan jangan saya-saya di birokrat pemerintahan dan pengambilan kebijakan di Holandia di Jayapura pada kususnya dan Papua pada umumnya.
Orang yang menjadi wali kota adalah “Orang yang Benar-benar Tahu dan Pahami Keberadaan Orang Asli Papua (OAP) dan Harus Pahami Budaya Dasar Saat ini di Papua”. Jika Hal ini tidak pahami dengan baik fungsi dan pekerjaanya jangan saya-saya di Papua dan kau jangan jadikan Tanah Papua Tanah bisnis, tandasnya.
Jelas-jelas saat ini Pemerintah Papua menerapkan sistim kebijakan Palsu dan sumber masalah Papua, di Papua karena alasan utamanya adalah, belum sosialisasikan ke masyarakat Papua secara umum, baik dan serius, katanya.
Kebijakan Ini “Hanya Tinggal Kenangan di Balik Alam Raya, dan Cuma Alam Raya yang Tahu dan Pahami Hal Ini, Namun Manusia Tinggal Menganga di Tanah Leluhurnya.” (Yegema).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar