DANA ALOKASI KHUSUS (DAK), MERUPAKAN DANA KORUPSI - Langkah-Ku Tanpa Alas Kaki

Langkah-Ku Tanpa  Alas Kaki

Langkah-Ku Tanpa Alas Kaki

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 10 April 2012

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK), MERUPAKAN DANA KORUPSI


Oleh: Yerino Germanus Madai


Dana alokasi khusus dari pusat ke daerah merupakan dana yang  perhitungan belaka atau tidak  terhitung dana dalam targetan pembangunan daerah, maka dana ini kategorikan sebagai dana Korupsi oleh pihak penguasa daerah dan elit-elit Politik lokal di indonesia.  

      Dana ini merupakan dana perhitungan yang jumlah  besar dikeluarannya oleh pemerintah pusat ke daerah tetapi itu merupakan, untuk membangkitkan dan menggerakan, dan mengajar  sebuah spirit korupsi ke elit-elit daerah tadi yang tahunya kata “Korup.” 

     Berangkat dari itu melihat kedalam dana-dana dari pusat mengenai alokasi umum (DAU) itu merupakan semua daerah sama rata atau dana dari pusat berikan berdasarkan kapasitas pembangunan dan kinerja yang di perlukan didaerah. Dana semacam ini kita bisa lihat penerimaan dan pengeluaran uang sebesar berapa, tahun ini dan tahun itu ?,  Tetapi sering kali juga terjadi korupsi, apa lagi Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK adalah dana yang jumlahnya terbesar tetapi dana yang gelap arah dan tujuannya. Ketahui dana itu ketika ditangan elit daerah.

       Misalnya gempa yang sering terjadi di Indonesia karena adanya kedua lempeng menabrakan, Lempeng Indo-Australi yang bergerak Utara ke Timur Laut dan Lempeng Benua Eurasia yang relative diam menyebabpak terjadi gempa dan juga bencana lainya, ini merupakan diluar dari agenda daerah maka dana yang dikeluarkan oleh pusat dengan Nama Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya tak jelas, dan dana banyak dan tidaknya yang tergantung dari kapasitas bencana alam yang merugikan daerah.

     Dana alokasi umum dari pusat sama rata di daerah dan itu sering keluar di berita tetapi dana alokasi khusus itu belum pernah di keluarka berita. Cuma tahunaya hanya pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Dana Alokasi Khusus dana Gelap”. Dana ini keluar Ketika ada bencana Alam, musibah dan lain-lainnya di daerah untuk keperluan pihak-pihak tertimpa bencana itu, tetapi ada kehilangan terjadi di antara. 

     Dana alokasi khusus adalah dana sudah dinyatakan dana korupsi oleh pemerintah daerah. Perilaku semacam ini kita tidak heran karena yang diajarkan adalah pemerintah pusat sendiri. Jika pemerintah daerah dibuat pelaporang ke pemerintah pusat itu merupakan sama saja dengan pelaporang yang dibuat malam hari, karena Indonesia adalah Negara yang sudah dinyatakan  juara satu korupsi di mata Dunia.

Ditulis oleh Mahasiswa Papua yang Kuliah di Kota Gudeng Jogya, Katanya, Jika Tidak Ada Kritikan Tidak Ada Pula Perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here