Tahanan Politik, Filep Jacob Karma membutuhkan dana sekitar Rp104,5 juta untuk perawatan medis tumor usus yang dideritanya, termasuk kemungkinan operasi di Jakarta pada pada 31 Mei 2012.
Pemerintah Papua Tidak Butuh Pejuang Papua Seperti Fileb Karma ini, Cuma Butuh Seperti Fileb Karma adalah Masyarakat Miskin di papua Sayangnya Masyarakat miskin tak punya Uang. Uang Milik Pemerintah.
Ku Bertanya Siapa Yang Akan Membantu Pilip Karma Ini.................?
Pemerintah mengizinkan Audryne Karma yang berprofesi sebagai dokter gigi, membawa Filep ke Jakarta dengan uang mereka sendiri. Maka disinilah muncul pertanyaan tadi diatas bahwa Filip Jakob Karma adalah milik masyarakat miskin di papua.
Dalam suratnya, Audryne juga menuliskan detil estimasi dana Perhitungan uang yang cukup mahal ini dilihat mulai dari jayapura ke Jakarta dana yang diperlukan dalam perawatan medis ayahnya. Ini terdiri dari transport Jayapura-Jakarta dengan total Rp31 juta (Rp30 juta untuk lima orang dan Rp500.000 untuk ambulan dari airport ke rumah sakit); akomodasi dengan total Rp8 juta (Rp500.000/hari dan diperkirakan hingga sepuluh hari, dan Rp150.000/hari untuk satu anggota keluarga dan satu aktivis pendamping).
Sedangkan untuk perawatan medis diperkirakan mencapai Rp65,5 juta (Rp10 juta untuk tes kesehatan, Rp50,5 juta untuk kemungkinan operasi). Dalam kalkulasi rumah sakit, biaya itu meliputi operasi Rp15 juta, honor Rp28 juta, peralatan operasi Rp7,5 juta dan obat-obatan Rp5 juta.
“Kami memperkirakan sekitar Rp104,5 juta, dan saya menyadari bahwa ini cukup mahal,” ujar Filep. “Kemungkinan lebih mahal dari operasi saya sebelumnya. Itu mengapa saya memohon pertolongan.’
Filep juga menuliskan nomor rekeningnya di PT Bank Central Asia Tbk di Jayapura, yakni 814 013 6108 atas nama Filep Jacob Karma. Sedangkan untuk transfer internasional adalah kode SWIFT: CENAIDJA.
Amnesty International (AI) sebelumnya mendesak agar pemerintah membiayai Filep terkait dengan masalah kesehatan selama dalam masa tahanannya. Ini termasuk bronchopneumonia, kelebihan cairan di paru-paru serta infeksi saluran urin.
Pada Juli 2010, Filep diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani bedah prostat.
Pada November 2011, dia juga dikirimkan ke Rumah Sakit Dok Dua, Papua untuk operasi setelah mengalami pendarahan akibat ambien dan diare kronis.
AI menyatakan kewajiban terhadap tahanan itu diatur dalam PP No.32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan. Sementara standar internasional diatur dalam UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Pris. Sumber (Kabar24.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar