Foto ketika Mahasiswa membahas otonomi daerah yang telah gagal itu. |
Sudah belasan sampai puluhan tahun pemda Papua menangani dana Otsus guna melaksanakan program raksasa yakni program pembangunan manusia, yang terdiri dari tiga pilar program utama yang harus jawab dari dana otsus yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan/ekonomi rakyat bagi Bagsa Asli Papua (BAP), ternyata menciptakan Perluasan Wilayah konflik, pertikaian, Kriminalitas, TNI/Polri dan Perluasan Pengusaha bagai Orang Asing (PPOA). Hal inilah Masalah……!
Rakyat Papua dalam bulan April 2011 lalu sudah mengevaluasinya dengan cara melakukan aksi demo secara serempak disemua kabupaten se-Tanah Papua, dengan mengatakan “otsus telah gagal”, hal tersebut tidak tanggapi oleh pemerintah setempat. Seluruh rakyat Papua mengungkapkan berbagai kritikan, keluhan, bahkan kutukan pada Pemerintah karena dinilai sudah gagal menangani Otsus selama 11 tahun silam.
Menurut pengamatan seorang Mahasiswa Papua menjelaskan terhadap sekelompok diskusi interen bahwa Pemda Papua memang sudah gagal total melaksanakan program pembangunan manusia dengan dana Otsus senilai 18 triliun/tahunan itu.
Kegagalan itu wajar terjadi karena 2 (dua) faktor, yang pertama faktor SDM pengelola dana Otsus belum siap, dan badan inti pengelola dana otsus orang asing bukan orang asli papua.
Faktor kedua adalah sistem pengelolahan dana di pemerintahan yang melewati banyak tingkatan dalam struktur pemerintahan itu tidak menguntungkan rakyat. Yang banyak beruntung adalah pihak pengguna anggaran pemerintah bersama para pengusaha bangsa asing, atau orang non papua. Tidak dirasakan masyarakat.
Membangun manusia dan pekerjaan menangani dana senilai triliunan begitu besar dibutuhkan orang–orang yang lebih profesional dan berkualitas. Sekali lagi melihat keadaan nyata yang ada dapat dikatakan bahwa pemerintah tidak mampu melaksanakan program otonomi kusus yang berorientasi membangun manusia.
Penggunaan Dana Otsus
1. Dana otsus digunakan untuk meningkatkan pendidikan dan menangani permasalahn pendidikan di papua.
2. Dana Otsus digunakan untuk menangani masalah kesehatan
3. Dana pendidikan digunakan untuk kesejatraan dan menciptakan cona mandiri di tanah leluhurnya sendiri dalam arti ekonomi kerakyatan.
Pertanyaan bagi saya adalah apakah dana otsus adalah dana Anggarang pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggarang Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan Dana Alokasi Khusus (DAK),….?, karna selama ini belum memuaskan tanah air bangsa papua.
Saya menilai bahwa penggunaan dana otsus Tidak sama antara APBN, APBD dan DAK, namun tujuan yang sama. Selama ini pemerintah sendiri binggug penggunaan dana yang di berikan oleh pemerintah pusat sehingga dana otsus masyarakat dinyatakan gagal bagi bangsa papua barat. Penggunaan dana campur aduk dengan dana-dana lain di daerah. Hasil dari dana otsus belum sjelas satu pun di papua barat.
Tahun-tahun silam otsus dikelola oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) kabupaten dan provinsi yang diberi kewenangan. Pada SKPD tersebut diberi kewenangan hanya berdasarkan peraturan dan relevansinya tugas pokok (Tupoksi) mereka dengan program otsus.
Faktor profesionalisme dan hal kualitas diri pihak pengelolah dana Otsus tidak diperhitungkan. Para SKPD dipaksakan menangani program raksasa dengan dana–dana besar triliunan rupiah. Mereka bukan orang–orang berprofesi dan berkualitas untuk pekerjaan dan dana besar seperti itu.
Pemerintah mempunyai mentalitas dan sistem pengelolahan dana yang tidak menunjang terlaksananya program pembangunan manusia. Pemerintah biasanya menganggap uang negara itu punya haknya. Menunjukkan kewenangan leluasa dalam penggunaannya. Mereka mempunyai rasa memiliki atas anggaran negara. Pemerintah sudah tidak mempunyai rasa takut lagi terhadap larangan Tuhan dan sesama manusia.
Dengan demikian, praktek korupsi pun semakin menjadi hal wajar. Kekayaan dan kemewahan hidup para pejabat tiba–tiba melonjak tinggi walau tidak mempunyai sumber penghasilan tetap.
Begitulah mentalitas dan pola kerja para pejabat negara. Apalagi Para pejabat Pemda Papua juga sudah mulai terbiasa pada mentalitas dan pola kerja seperti itu. Secara mentalistas maupun kualitas diri para SKPD di Papua belum siap menangani dana Otsus bernilai tinggi. Bukan berarti tidak ada orang sama sekali yang mampu mengelolah dana Otsus.
Di luar lingkup pemerintah ada banyak orang Papua yang mampu dan sudah membuktikan kemampuannya membangun manusia. Banyak orang swasta siap baik secara mental maupun pengalaman kerjanya. Misalnya orang–orang dikalangan Gereja seperti para Pastor dan tokoh Agama lainnya.
Tahun Akhir, 9 Tahun Kedepan
Akhirnya, 9 tahun lagi Pemerintah Daerah Papua masih mempunyai kewenangan full untuk membangun diri sesuai ketiga masalah dan kebutuhan diatas ini, baik itu Pendidikan, kesehatan dan kesejatrahan/ ekonomi rakyat.
Seharusnya 9 tahun kedepan pemerintah membuka diri untuk mengelola otsus dengan sebaik mungkin, dengan cara menbuat pendekatan-pendekatan program yang bisa membuat bangsa asli papua mandiri di tanahnya sendiri.
Pemerintah perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Otsus untuk 9 tahun kedepan ini. Pansus dibentuk di luar struktur pemerintahan dan berdiri sendiri dibawah pengawasan bupati atau gubernur serta tim monitoring DPRD setempat.
Panitia Otsus terdiri dari 5 -10 orang. Salah satu anggota dari unsur pemerintah untuk menangani tugas dan urusan administrasi keuangan Otsus. Sedangkan anggota lainnya dari golongan swasta menangani bidang–bidang pembangunan prioritas seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, bidang pembangunan fisik, keagamaan, keamanan, dan lainnya.
Panitia Otonomi Kusus dibentuk secara selektif, profesional dan berkualitas. Panitia Otsus dari sisi pengawasan lebih terfokus dan mudah dikontrol oleh bupati, gubernur dan tim monitoring DPRD setempat. Program dan kegiatan Otsus berpijak dari enam bidang pembangunan prioritas yang sudah ada.
Perencanaan program dan perencanaan anggaran dapat disusun oleh Pansus bersama DPRD dibawah pengawasan bupati dan gubernur. Hal pertanggungjawaban disampaikan kepada DPRD setempat dan bupati, gubernur. Panitia Otsus dimaksud harus ada ditingkat propinsi maupun di tingakat kabupaten.
Atau bagimana sih.....!, Pemerintah……! ( Yerino G. Madai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar