1
..
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan dan aspek teknis tata cara pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2
..
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 30 Juli 2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilukada adalah pemilihan umum untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3
..
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi, DPRA, DPRP, DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh selanjutnya disingkat KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Partai politik adalah partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir.
5. Partai politik lokal adalah partai politik lokal Aceh.
6. Gabungan partai politik adalah gabungan dua atau lebih partai politik nasional, atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Pimpinan partai politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
8. Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan Undang-Undang.
9. Tim kampanye adalah tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon, yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
10. Penelitian administrasi berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Penelitian faktual berkenaan dengan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah penelitian terhadap keabsahan dan kebenaran dukungan seseorang kepada bakal pasangan calon perseorangan.
12. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilihan berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilihan;
f. kepentingan umum;
4
..
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 3
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik;
b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
BAB II
PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bagian Kesatu
Syarat Pencalonan
Paragraf 1
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Pasal 4
(1) Partai politik atau gabungan partai politik, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, dengan persyaratan:
a. memperoleh kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b. memperoleh suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
(2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 5
Gabungan partai politik sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) yang mengajukan bakal pasangan calon, merupakan:
a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD;
b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD; atau
c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD.
5
..
(2) Dalam hal hasil penjumlahan kursi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tidak mencukupi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD, maka penghitungan dilakukan berdasarkan perolehan suara sah paling sedikit 15% (lima bekas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, penghitungan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, penghitungan suara sah dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik sehingga diperoleh jumlah suara sah paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Perhitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas perseratus).
(2) Dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 8
Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik diperoleh dari:
a. data perolehan kursi dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
b. data perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon.
(2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan, dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.
(4) Proses penjaringan bakal pasangan calon oleh partai politik, dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
(5) Proses penetapan nama bakal pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Paragraf 2
6
..
Perseorangan
Pasal 10
(1) Bakal pasangan calon perseorangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dukungan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima perseratus);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima perseratus);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat perseratus); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga perseratus).
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Bakal pasangan calon perseorangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri dukungan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima perseratus);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima perseratus);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat perseratus); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga perseratus).
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada data jumlah penduduk yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan permintaan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
Pasal 13
(1) Dukungan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.
(2) Surat keterangan tanda penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kartu keluarga;
b. paspor; atau
7
..
c. surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil.
(3) Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada saat memberikan dukungan atau sudah/pernah kawin.
Bagian Kedua
Persyaratan Bakal Pasangan Calon
Pasal 14
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
(2) Syarat Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada;
d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
8
..
Pasal 15
Dalam hal bakal calon berpendidikan di atas SLTA atau sederajat, wajib menyertakan:
a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri atau swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan; atau
b. legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama.
c. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
d. fotokopi ijazah/STTB SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(2) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan.
(3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
Pasal 17
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di luar negeri dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 18
Persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilengkapi dengan bukti:
a. surat pernyataan, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, huruf m, huruf n, dan huruf o;
b. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c;
c. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e;
9
..
d. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f;
e. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g;
f. surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan umum kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i;
g. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j;
h. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga/negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k;
i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l;
j. daftar riwayat hidup sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf m;
k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
l. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
m. fotokopi KTP; dan
n. pasfoto terbaru bakal calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna 4 (empat) lembar dan hitam putih 4 (empat) lembar.
Pasal 19
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/ Wakil Walikota yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut:
a. bakal calon yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan;
b. bakal calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bukti dimuat pada surat kabar lokal/nasional; dan
c. bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort.
Pasal 20
10
..
(1) Pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau didaerah lain, dengan ketentuan:
a. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b. dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;
c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
1) telah dua kali berturut dalam jabatan yang sama;
2) telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut; atau
3) dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang berbeda.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula untuk:
a. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
b. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan.
Pasal 21
Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang masih menjabat dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/ Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
a. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 22
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan bagi bakal calon hanya dapat dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sesuai nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani secara menyeluruh sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 18 huruf c dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus di rumah sakit umum pemerintah yang ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan
11
..
rekomendasi pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat, selanjutnya menjadi panduan teknis penilaian kemampuan jasmani dan rohani sebagaimana nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat.
(2) Dalam hal rumah sakit umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penelitian pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat ternyata kelengkapan instalasi untuk keperluan pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani belum lengkap atau tidak lengkap, pengurus Ikatan Dokter Indonesia setempat dapat merekomendasikan selain rumah sakit umum pemerintah dengan beban biaya pemeriksaan oleh APBD.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.
(5) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terbentuk pengurus Ikatan Dokter Indonesia, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan pengurus Ikatan Dokter Indonesia pada kabupaten/kota terdekat atau pada provinsi yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/ kota yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i dilengkapi dengan bukti yang sah, disampaikan langsung oleh bakal calon atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, untuk diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon.
Pasal 25
(1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
(2) Penjabat Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional.
(3) Sebelum mengajukan pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
Pasal 26
(1) Penjabat Kepala Daerah yang mencalonkan diri secara perseorangan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional.
(2) Sebelum mengajukan pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa penyerahan dukungan pasangan calon.
Pasal 27
12
..
Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.
BAB III
PENYERAHAN DUKUNGAN DAN
VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Bagian Kesatu
Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 28
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan melalui media massa dan/atau media elektronik, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan:
a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan paling sedikit di setengah jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. tempat dan waktu paling lambat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPS;
c. tenggat waktu terakhir melengkapi kekurangan jumlah dukungan pasangan calon.
Pasal 29
Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dan pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 30
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat memperbaiki jumlah dukungan.
13
..
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan menetapkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan beserta persebaran dukungannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 31
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi, dilakukan paling lambat 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
(2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, dilakukan paling lambat 22 (dua puluh dua) hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
Pasal 32
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan, melakukan kegiatan:
a. bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. bimbingan teknis kepada PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. memberitahukan kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 33
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dari perseorangan, meliputi:
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN;
b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk, atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dapat dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil dari setiap pendukung.
c. dalam hal KTP sedang digunakan untuk kepentingan administrasi sehingga tidak dikuasai pemiliknya maka surat keterangan tempat tinggal dari pihak berwenang dapat digunakan sebagai bukti identitas kependudukan.
(2) Surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
14
..
(3) Pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/ tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan atau cap jempol.
Pasal 34
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan, meliputi:
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.
b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil dari setiap pendukung.
c. dalam hal KTP sedang digunakan untuk kepentingan administrasi sehingga tidak dikuasai pemiliknya maka surat keterangan tempat tinggal dari pihak berwenang dapat digunakan sebagai bukti identitas kependudukan.
(2) Surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(3) pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan atau cap jempol.
Pasal 35
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau walikota dan Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(3) Daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotokopi KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
c. satu rangkap fotokopi daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Pasal 36
Daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), berisi:
a. identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung;
b. nama lengkap bakal pasangan calon;
c. rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
15
..
d. nama desa/kelurahan pada kecamatan dalam kabupaten/kota atau nama desa/kelurahan dalam kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon.
Pasal 37
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), memberikan tanda bukti penerimaan berkas dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model B.TT – KWK.KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
Pasal 38
(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai setiap nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai setiap nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 39
Penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. penelitian administrasi dan faktual setelah diterimanya dokumen dukungan bakal pasangan calon;
b. penelitian administrasi dan faktual setelah masa perbaikan dukungan bakal pasangan calon.
Bagian Kedua
Verifikasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 40
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan daftar dukungan dan fotokopi KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b kepada PPS.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN).
Pasal 41
(1) Setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan daftar dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon, PPS melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon.
(2) Sejak penyerahan dokumen dukungan, pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
16
..
(3) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.
Pasal 42
(1) Penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dilakukan melalui penelitian administrasi dan faktual.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 3 (tiga) hari, dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lain, alamat, tanda tangan atau cap jempol setiap pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 43
Dalam pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), apabila:
a. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
b. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan;
c. ditemukan nama seseorang memberi dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon perseorangan maka proses verifikasinya dilanjutkan pada verifikasi faktual untuk memastikan dukungannya hanya kepada satu bakal pasangan calon;
d. ditemukan bukti satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali pada satu bakal pasangan calon maka dihitung satu dukungan;
e. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
f. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
g. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
h. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, surat dukungan tersebut dinyatakan tidak sah;
i. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
j. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
k. ditemukan nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
l. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
m. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3), nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Pasal 44
(1) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan setelah penelitian administrasi selesai, berupa kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
(2) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon dengan cara
17
..
mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
(3) Dalam hal penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat pendukung yang belum dapat ditemui maka PPS berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan atau tim kampanye dapat mengumpulkan para pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
(4) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan selama 9 (sembilan) hari.
(5) Dalam hal penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
Pasal 45
(1) Dalam melakukan penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut.
(2) Dalam hal tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diteliti hanya pendukung yang hadir.
(3) Bagi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya selambat-lambatnya sebelum batas akhir penelitian faktual.
(4) Dalam hal pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas waktu ditentukan tidak hadir, maka dukungan kepada calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan kecuali ada pernyataan dari pihak keluarga pendukung tersebut.
Pasal 46
(1) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
(2) PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan.
(3) Dalam hal alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(4) Dalam hal ditemukan seorang pendukung memiliki lebih dari satu KTP dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau lebih, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
Pasal 47
Dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
18
..
Pasal 48
(1) Hasil penelitian oleh PPS dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir penelitian faktual.
(2) Berita Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip PPS.
Pasal 49
(1) Setelah menerima berita acara dan lampiran dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, PPK melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon dan yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon serta menindaklanjuti terhadap informasi manipulasi dukungan.
(3) Dalam hal penelitian oleh PPK ditemukan ketidakbenaran data atau manipulasi dukungan maka berlaku ketentuan pidana umum yang akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
(4) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPS.
Pasal 50
(1) Dalam hal ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
(2) PPK dapat meneliti kembali syarat administrasi dukungan yang dilakukan oleh PPS.
(3) Dalam hal PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung dimaksud dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pengecekan dengan bantuan PPS.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan tingkat antar Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi.
Pasal 51
(1) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(2) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPK.
Pasal 52
19
..
Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. satu rangkap disampaikan kepada setiap bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampirkan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip PPK.
Pasal 53
Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. satu rangkap disampaikan kepada setiap bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon;
c. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota
Pasal 54
(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti terhadap informasi manipulasi dukungan.
(3) Dalam hal penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota ditemukan ketidakbenaran data atau manipulasi dukungan maka berlaku ketentuan pidana umum yang akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Pasal 55
(1) KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1), dapat meneliti kembali syarat administrasi yang dilakukan oleh PPS atau PPK.
(2) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK.
(3) Dalam hal ditemukan seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
Pasal 56
(1) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dalam Pasal 55 ayat (1), dan ayat (3), KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(2) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 57
20
..
Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA2-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon;
c. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 58
(1) Dalam hal salah seorang bakal calon perseorangan atau bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dalam proses penelitian dukungan setelah pendaftaran, bakal pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2) Dalam hal salah seorang bakal calon perseorangan atau bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap dan atau meninggal dunia dalam proses penelitian dukungan, maka dapat mengajukan pasangan baru paling lama 5 (lima) hari dan diverifikasi paling lama 3 (tiga) hari,
(3) Pengajuan pasangan baru atau pasangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengumumkan kepada publik, paling lama 2 (dua) hari dan disediakan waktu bagi pendukung yang ingin menarik dukungan dan atau memberikan tanggapan sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum penetapan.
Pasal 59
Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan pada saat penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon tersebut dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai bakal pasangan calon.
BAB IV
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bagian Kesatu
Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik
Pasal 60
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas perseratus) suara sah partai politik dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan calon;
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan DPRD, dewan pimpinan partai politik dan Badan Pengawas Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
Pasal 61
KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah, sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon.
Pasal 62
21
..
(1) Syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) kursi atau 15% (lima belas perseratus) suara sah dilakukan oleh dewan pimpinan partai politik.
(2) Dewan Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyampaikan kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya dengan dibuktikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART, paling lambat sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon.
(3) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 63
(1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
Pasal 64
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan/atau media elektronik setempat selama 2 (dua) hari.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(3) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran.
(4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
Pasal 65
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
(2) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk.
(3) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik
22
..
sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon.
Pasal 66
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon.
(2) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 64.
(3) Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan.
Pasal 67
(1) Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), meliputi :
a. surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B3-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon (Model B4-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Model B5-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
f. surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di wilayah kerjanya sejak pendaftaran (Model B6-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sejak pendaftaran (Model B7-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
h. surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
i. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
j. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
k. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan (Model BB3–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
l. surat pernyataan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah (Model BB4 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
m. surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
n. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Model BB6–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
23
..
o. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
p. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
q. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB9–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
r. daftar riwayat hidup calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (Model BB10– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
s. surat pernyataan pengunduran diri dari dan tidak aktif dalam jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan mengundurkan diri dan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model BB11-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
t. surat pemberitahuan kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
u. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
v. surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
w. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf m dan huruf n; dan
x. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis.
(2) Model Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 68
(1) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 67, surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah atau sebutan lainnya setiap partai politik.
(2) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 67, surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan daerah/cabang atau sebutan lainnya setiap partai politik.
Pasal 69
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
b. memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus).
c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi :
1) partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
2) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
24
..
3) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan Sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
4) nama lengkap bakal pasangan calon;
5) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik;
6) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai politik atau masing-masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung mengajukan bakal pasangan calon;
7) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 68 dan Pasal 69.
d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye.
e. memberikan tanda bukti penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon.
Pasal 70
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak memenuhi jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas perseratus).
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pengembalian berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yang telah ditentukan.
Pasal 71
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank.
(2) Bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(3) Dalam hal salah seorang atau kedua bakal pasangan calon tidak hadir, dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendaftaran tidak dapat diterima, kecuali ketidakhadiran yang bersangkutan disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 72
(1) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya yaitu:
a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi;
b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK; dan
d. tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, didaftarkan kepada PPS.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS secara berjenjang menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada KPU Provinsi.
25
..
(3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK, dan PPS secara berjenjang menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 73
Surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan.
Bagian Kedua
Paragraf 1
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 74
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan/atau media elektronik setempat selama 2 (dua) hari.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a.
Pasal 75
(1) Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
Pasal 76
(1) Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), dilaksanakan bersama dengan pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diteliti jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan telah memenuhi syarat, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Pasal 77
(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang
26
..
ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menuliskan nama lengkap bakal pasangan calon sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.
(2) Tanda tangan bakal pasangan calon pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tanda tangan asli.
Pasal 78
(1) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) digunakan oleh tiap bakal pasangan calon untuk mendaftarkan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan.
Pasal 79
(1) Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), meliputi :
a. berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a;
b. daftar nama setiap pendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk pernyataan dukungan (Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN) yang telah dibubuhi cap KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN);
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan (Model B3-KWK.KPU PERSEORANGAN);
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Model B4-KWK.KPU PERSEORANGAN);
f. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB–KWK.KPU PERSEORANGAN);
g. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PERSEORANGAN);
h. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan (Model BB3–KWK.KPU PERSEORANGAN);
j. surat pernyataan tidak dalam status penjabat kepala daerah (Model BB4–KWK.KPU PERSEORANGAN);
k. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PERSEORANGAN);
l. surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon perseorangan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan mengundurkan dir dan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model BB6-KWK.KPU PERSEORANGAN);
27
..
m. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7–KWK.KPU PERSEORANGAN);
n. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8–KWK.KPU PERSEORANGAN);
o. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Model BB9–KWK.KPU PERSEORANGAN);
p. daftar riwayat hidup pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model BB10–KWK.KPU PERSEORANGAN);
q. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Model BB11–KWK.KPU PERSEORANGAN);
r. surat pemberitahuan kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
s. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
t. surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
u. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan
v. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon perseorangan secara tertulis.
Pasal 80
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79.
b. memeriksa berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a.
c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan yang meliputi:
1) nama lengkap bakal pasangan calon;
2) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan;
3) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon perseorangan;
4) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81;
d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye bakal pasangan calon perseorangan yang dibuat pada 1 (satu) bank.
Pasal 81
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima penyampaian surat pencalonan beserta lampirannya pada masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon perseorangan.
(2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan bukti bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 82
28
..
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank.
(2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(3) Dalam hal salah seorang calon atau bakal pasangan calon tidak hadir dalam pendaftaran, pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, kecuali ketidakhadiran yang bersangkutan disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima pendaftaran daftar nama tim kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye kepada bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 83
(1) Tim Kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya yaitu:
a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi;
b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK; dan
d. tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, didaftarkan kepada PPS.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS secara berjenjang menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada KPU Provinsi.
(3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK, dan PPS secara berjenjang menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 84
Surat pencalonan beserta lampirannya yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan, dimasukkan ke dalam map dan ditulis nama lengkap bakal pasangan calon perseorangan dengan huruf kapital.
Paragraf 2
Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 85
(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi jumlah dan sebaran syarat dukungan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan.
(2) Kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Provinsi.
(3) Kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 86
29
..
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi.
(2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/ Kota.
(3) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu:
a. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi;
b. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotokopi KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan
c. satu rangkap fotokopi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Pasal 87
Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), berisi:
a. identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung;
b. nama lengkap bakal pasangan calon;
c. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d. nama desa/kelurahan pada kecamatan dalam kabupaten/kota atau nama desa/kelurahan dalam kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
Pasal 88
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (3), memberikan tanda bukti penerimaan berkas kekurangan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT.1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan paraf dan cap pada masing-masing rangkap, yaitu:
a. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan;
b. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi paling sedikit tersebar di 50 % (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota atau kecamatan.
Pasal 89
Bakal pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan yaitu:
a. jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum;
b. tambahan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak saat diterima hasil penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
30
..
c. dukungan yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun;
d. pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan;
f. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan;
g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara;
h. hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf g menjadi dasar penetapan pemenuhan syarat dukungan paling sedikit pasangan calon perseorangan sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 90
(1) Penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu penyampaian dukungan atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
(2) Keputusan penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
Pasal 91
Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf h, pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, apabila:
a. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
b. jumlah dukungan telah memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
c. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan.
BAB V
TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
Pasal 92
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah
31
..
yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, yaitu:
a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari;
b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut;
c. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan;
d. dalam hal ditemukan ketidakbenaran atau keraguan terhadap bukti pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran surat pernyataan yang di buat oleh calon yang bersangkutan kepada Kementerian Dalam Negeri;
e. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang oleh Kementerian Dalam Negeri;
f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian penulisan nama dan gelar kesarjanaan dengan identitas bakal pasangan calon sebagaimana tercantum pada KTP, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap daftar riwayat hidup dan ijazah yang disampaikan oleh bakal calon yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 93
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada partai politik atau gabungan partai politik dan/atau bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat disertai alasannya.
(2) partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan melakukan perbaikan atau penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.
(3) partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan dilarang mengubah/menyesuaikan kembali dokumen pengajuan syarat calon dan syarat calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
(4) partai politik atau gabungan partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dengan memenuhi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, dan syarat kepengurusan sah partai politik, partai politik atau gabungan partai politik, dilarang mengubah atau memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya.
(5) perubahan atau pemindahan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau pencabutan dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah masa pendaftaran, tidak berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon.
Pasal 94
(1) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diberitahukan secara tertulis kepada bakal pasangan calon dengan tembusan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa penelitian.
32
..
(2) Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan berkas yang status berkas apakah lengkap atau tidak, disertai alasan belum/tidak dipenuhinya syarat berkas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Dalam hal surat pencalonan atau syarat bakal calon dinyatakan belum lengkap, bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 95
(1) Dalam hal surat pencalonan atau syarat bakal calon dinyatakan belum lengkap, partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan.
(2) Perbaikan syarat pencalonan atau syarat bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. partai politik dan/atau gabungan partai politik dilarang menambah dukungan partai politik yang tidak menggunakan haknya untuk mengajukan dan/atau mendukung pasangan calon pada masa pendaftaran.
b. partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak lagi memenuhi syarat 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, tidak dapat bergabung dengan partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon.
c. partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak memenuhi syarat 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, dapat bergabung dengan partai politik yang memenuhi syarat kepengurusan meskipun tidak memenuhi syarat 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik yang menjadi gabungannya tidak memenuhi syarat kepengurusan.
d. bakal pasangan calon yang diajukan pada masa perbaikan dapat berasal dari bakal pasangan calon yang pernah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau bakal pasangan calon baru.
e. dalam hal partai politik jenjang di atasnya melakukan penggantian pimpinan partai politik dan pimpinan partai politik yang sah menurut Keputusan Dewan Pimpinan Pusat/Wilayah melakukan penggantian bakal pasangan calon atau salah satu bakal calon, maka pengajuan penggantian bakal pasangan calon atau salah satu bakal calon tersebut dapat diterima dengan menyerahkan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon.
f. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat pencalonan, dan salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak melengkapi syarat calon sampai batas akhir masa perbaikan, atau tidak mengajukan bakal pasangan calon baru, maka partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal pasangan calon pengganti.
g. partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf f, tidak dapat memindahkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon.
Pasal 96
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dan
33
..
memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.
(2) Penelitian terhadap berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dinyatakan belum lengkap/tidak memenuhi syarat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan terhadap berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwaslu atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/ memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(4) Dalam hal rekomendasi Panwaslu atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan penelitian dan/atau klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau pimpinan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyatakan bakal pasangan calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat.
Pasal 97
(1) Dalam hal hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat calon tidak memenuhi syarat partai politik atau gabungan partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat mengajukan kembali bakal pasangan calon.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian dan hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat calon kepada masyarakat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan pemberitahuan hasil penelitian kepada pimpinan partai politik atau gabungan parpol.
Pasal 98
Dalam hal salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat calon setelah penelitian ulang, partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain.
Pasal 99
(1) Dalam hal salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap sebelum penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.
(2) Surat pencalonan bakal pasangan calon pengganti beserta lampirannya yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak salah seorang bakal calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
Pasal 100
Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri pada masa pendaftaran bakal pasangan calon sampai sebelum penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat diganti dengan calon baru.
Pasal 101
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang paling lama 3 (tiga) hari terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
34
..
(2) Dalam hal hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pengganti atau bakal pasangan calon pengganti tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan bakal pasangan calon pengganti dan tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada pasangan calon dengan tembusan partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
Pasal 102
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, karena:
a. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
b. salah seorang calon atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lain.
Pasal 103
(1) Dalam hal pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 102 ayat (1) berakibat jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasang, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemungutan suara dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibatalkan pasangan calon yang bersangkutan.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
BAB VI
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
Pasal 104
(1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan umum kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(2) Penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama pasangan calon.
(3) Pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon.
Pasal 105
35
..
(1) Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh pasangan calon, wakil partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, media massa, dan tokoh masyarakat.
(2) Dalam hal terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), undian nomor urut pasangan calon dilakukan oleh Ketua atau salah satu Anggota KPU Provinsi atau Ketua atau salah satu Anggota KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pasangan calon yang menghadiri rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membubuhkan tanda tangan pada rancangan daftar pasangan calon sebagai bukti pasangan calon telah menyetujui penulisan nama lengkap dan foto pasangan calon yang diserahkan.
Pasal 106
(1) Nama lengkap pasangan calon pada daftar calon dan surat suara, merupakan nama pasangan calon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk calon yang bersangkutan.
(2) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, disusun dalam daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(3) Berita acara penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 107
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nomor urut pasangan calon.
(2) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
Pasal 108
Nomor urut dan daftar nama pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dan telah diumumkan, digunakan untuk:
a. membuat daftar dan nomor urut nama pasangan calon;
b. membuat surat suara;
c. keperluan kampanye; dan
d. dipasang di tiap TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Pasal 109
36
..
(1) Setelah pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calon dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon.
(2) Pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 110
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon, dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan diberitahukan kepada pasangan calon dengan tembusan partai politik atau gabungan partai politik, serta diumumkan kepada masyarakat.
(3) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan.
Pasal 111
(1) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal pasangan calon perseorangan atau salah seorang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3) Dalam hal pasangan calon perseorangan atau salah seorang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon, yang berakibat tinggal 1 (satu) pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasangan calon dimaksud dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1b) dan ayat (1c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
(4) Dalam hal pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti oleh calon atau pasangan calon perseorangan lain.
Pasal 112
(1) Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan paling lama 4 (empat) hari sejak diusulkan calon atau pasangan calon pengganti.
37
..
Pasal 113
Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari.
Pasal 114
(1) Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(2) Pasangan yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 115
Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, sehingga pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pasal 116
Partai politik atau gabungan partai politik yang salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, mengusulkan calon atau pasangan pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau pasangan calon meninggal dunia.
Pasal 117
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pengajuan calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan menetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengajuan calon atau pasangan calon pengganti.
(2) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pengajuan syarat dukungan dan pandaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 118
(1) Dalam hal salah seorang pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau pasangan calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan calon atau pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak saat calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
38
..
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak pengajuan pasangan calon pengganti.
Pasal 119
Dalam hal salah seorang atau pasangan calon peseorangan berhalangan tetap sebelum dimulainya pemungutan suara putaran kedua yang mengakibatkan jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 120
(1) Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan dan pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan Pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan.
(2) Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau faktual, maka status dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 121
Untuk mempercepat proses penelitian administrasi dan faktual serta untuk menjamin akurasi hasil penelitian penetapan calon perseorangan menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan sarana teknologi.
Pasal 122
Dalam hal partai politik telah berganti nama atau bergabung menjadi partai baru dengan badan hukum yang baru, dimintakan pendapat, penjelasan atau keputusan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 123
(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
(2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
Pasal 124
(1) Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB bakal pasangan calon di salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, sampai adanya kekuatan hukum tetap.
39
..
(2) Dalam hal adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan ijazah/STTB bakal pasangan calon tidak sah, maka ijazah/STTB yang digunakan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Pasal 125
(1) Dalam hal sampai batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon, ternyata hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan syarat pengajuan calon dan syarat calon, tidak ada bakal pasangan calon yang memenuhi syarat atau hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan ditolak.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terlebih dahulu menetapkan penundaan tahapan pencalonan.
Pasal 126
Penetapan penundaan tahapan pencalonan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3), diberitahukan kepada:
a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Provinsi tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk diteruskan melalui Bupati atau Walikota dan selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 127
Dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota menetapkan keputusan tentang teknis pencalonan sebagai panduan teknis bagi Penyelenggara dan peserta Pemilu dalam melaksanakan proses pencalonan, dengan berpedoman kepada peraturan KPU.
Pasal 128
(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU yang tembusannya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi yang tembusannya kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
40
..
Pasal 129
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta instansi yang tugas dan fungsinya terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 130
(1) Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain berlaku ketentuan dalam peraturan ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri.
(2) Daerah khusus dan/atau daerah istimewa yang dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang diatur berdasarkan kekhususan atau keistimewaan yang diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
Pasal 131
(1) Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di provinsi berstatus khusus atau istimewa, berlaku peraturan ini kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
(2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III peraturan ini dapat disesuaikan.
(3) Pengadaan formulir pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 132
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan pencalonan pada saat peraturan ini mulai berlaku, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan berkenaan dengan pencalonan, dan telah menetapkan pemenangnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan sah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 133
Dengan berlakunya peraturan ini:
a. Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
41
..
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 134
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KETUA,
HUSNI KAMIL MANIK
Lampiran I : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2012
CONTOH JENIS FORMULIR PENCALONAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DARI PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1. Formulir Surat Pencalonan ( Model B - KWK.KPU PARTAI POLITIK);
2. Formulir Surat Penyataan Kesepakatan Antar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang Bergabung Untuk Mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B1 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
3. Formulir Surat Pernyataan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Tidak Akan Menarik Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B2 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
4. Formulir Surat Penyataan Kesediaan Menjadi Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala
Daerah (Model B3 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
5. Formulir Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri Sebagai Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B4 – KWK.KPU PARTAI POLITIK)
6. Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Mengundurkan Diri dari Jabatan Pimpinan/Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Perusahaan Swasta, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan Kuasa Hukum atau Profesi Bidang Lain (Model B5 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
7. Fomulir Surat Pernyataan Tidak Aktif dalam Jabatan Pimpinan DPRD (Model B6 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
8. Formulir Surat Pemberitahuan Kepada Pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD
yang Mencalonkan Diri (Model B7 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
9. Formulir Surat Penyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
10. Formulir Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah (Model BB1 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
11. Formulir Surat Pernyataan Mengenal Daerah dan Dikenal oleh Masyarakat di Daerahnya
(Model BB2 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
12. Formulir Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Selama Dua Kali Masa Jabatan yang Sama (Model BB3 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
13. Formulir Surat Pernyataan Tidak Dalam Status sebagai Penjabat Kepala Daerah (Model
BB4 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
14. Formulir Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani (Model
BB5 – KWK.KPU PARTAI POLITIK)
15. Formulir Surat Keterangan Tempat Tinggal dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Model BB6 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
- 2 -
16. Formulir Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang (Model BB7 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
17. Formulir Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit (Model BB8 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
18. Formulir Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih (Model BB9 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
19. Formulir Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Model
BB10 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
20. Formulir Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Tidak Aktif dalam Jabatan Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri (Model BB11 – KWK.KPU PARTAI POLITIK).
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KETUA,
HUSNI KAMIL MANIK
SURAT PENCALONAN
NOMOR
Dalam rangka pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ………………………………………….. masa jabatan tahun …………. s/d …………, bersama ini diajukan pasangan calon oleh Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah/Cabang Partai Politik atau gabungan Dewan Pimpinan Daerah/ Wilayah/Cabang Partai Politik Provinsi/ Kabupaten/Kota *) ………………………………… atau sebutan lain :
1. Partai ................................................................................................................................ ; dan
2. Partai ................................................................................................................................ ; dan
3. Partai ................................................................................................................................ ; dan
4. Partai ................................................................................................................................ ; dan
5. Partai …………………………………………………………………………………… dst.
Nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang diajukan adalah :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : …………………………………………………….
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ : …………………………………………………….
Wakil Walikota *)
Dalam pengajuan pasangan calon tersebut, Partai Politik atau gabungan Partai Politik *) telah memenuhi paling sedikit 15 % kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota *) ……………………………….. sebanyak ……. kursi, atau paling sedikit 15 % suara sah DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota *) hasil Pemilu Tahun …….. sebanyak ………… suara sah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU/KIP Provinsi/KPU/KIP Kabupaten/Kota *) …………………………………………..… Nomor : ……………………………… dengan rincian :
1. Partai ………………………………………………….. …….. kursi atau …………… suara;
2. Partai ………………………………………………….. …….. kursi atau …………… suara;
3. Partai ………………………………………………….. …….. kursi atau …………… suara;
4. Partai ………………………………………………….. …….. kursi atau …………… suara;
5. Partai ………………………………………………….. …….. kursi atau …………… suara.
...................., ..................................... 20........
Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah/Cabang Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Provinsi/ Kabupaten/Kota *) atau sebutan lain
Yang mengajukan Pasangan Calon *)
MODEL B - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
- 4 -
1. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
2. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
3. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
4. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
5. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
Cap
Cap
Cap
Cap
Cap
- 5 -
SURAT PERNYATAAN
KESEPAKATAN ANTAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
YANG BERGABUNG UNTUK MENCALONKAN PASANGAN CALON
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pada hari ini ...................................... tanggal .......... bulan .............................. tahun .................. bertempat di ..............................................................., yang bertanda tangan di bawah ini gabungan Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah/Cabang Partai Politik atau sebutan lain Provinsi/Kabupaten/ Kota*) ........................................................................................................... :
6. Partai ................................................................................................................................ ; dan
7. Partai ................................................................................................................................ ; dan
8. Partai ................................................................................................................................ ; dan
9. Partai ................................................................................................................................ ; dan
10. Partai ..........................................................................................................................................
secara bersama-sama menyatakan sepakat untuk mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *), sebagaimana dimaksud dalam Surat Pencalonan (Model B – KWK.KPU PARTAI POLITIK) atas nama :
3. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : …………………………………………………….
4. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ : …………………………………………………….
Wakil Walikota *)
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *).
Gabungan Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah/Cabang Partai Politik
Provinsi/ Kabupaten/Kota *) atau sebutan lain
Yang mengajukan Pasangan Calon
1. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
MODEL B1 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Cap
- 6 -
2. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
3. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
4. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
5. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
Cap
Cap
Cap
Cap
- 7 -
SURAT PERNYATAAN
PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK TIDAK AKAN
MENARIK PENCALONAN ATAS PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Yang bertanda tangan di bawah ini, Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah/Cabang Partai Politik atau gabungan Partai Politik Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………… atau sebutan lain :
11. Partai ................................................................................................................................ ; dan
12. Partai ................................................................................................................................ ; dan
13. Partai ................................................................................................................................ ; dan
14. Partai ................................................................................................................................ ; dan
15. Partai ..........................................................................................................................................
menyatakan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon yang telah diajukan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri terhadap nama pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Surat Pencalonan (Model B – KWK.KPU PARTAI POLITIK) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ………………………………………………………………………………………………………..……
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………………………...
..........................., ........................................................ 20.........
Dewan Pimpinan Daerah /Wilayah/Cabang *) Partai Politik atau
Gabungan Dewan Pimpinan Daerah /Wilayah/Cabang *) Partai Politik
Yang mengajukan Pasangan Calon
1. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
MODEL B2 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Cap
- 8 -
2. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
3. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
4. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
5. Partai.........................................................
Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Sekretaris DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota *)
(.........................................)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
Cap
Cap
Cap
Cap
- 9 -
SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MENJADI CALON KEPALA DAERAH ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ........................................................................................................................
2. Jenis kelamin : ........................................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ........................................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……....………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ........................................................................................................................
5. Pekerjaan : ...............................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ........................................................................................................................
........................................................................................................................
Sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota *) dengan ini menyatakan bahwa saya menerima dan bersedia diajukan menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *) Provinsi/Kabupaten/Kota *) ……………………………………… secara berpasangan dengan calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *) atas nama : ............................................................................................... oleh partai politik atau gabungan partai politik *) :
16. Partai ............................................................................................................................................ ; dan
17. Partai ............................................................................................................................................ ; dan
18. Partai ............................................................................................................................................ ; dan
19. Partai ............................................................................................................................................ ; dan
20. Partai .......................................................................................................................................................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal………………...…………….
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL B3 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 10 -
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PASANGAN
CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
7. Nama : ..............................................................................................................
8. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
9. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
10. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
11. Pekerjaan : .....................................................................................................
12. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
Sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota *), dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) Provinsi/Kabupaten/Kota *) …………………………………………….. terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Kabupaten/Kota*) …………………………….................................................................................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal…………………………….
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL B4 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 11 -
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN PIMPINAN/ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD, PENGURUS PERUSAHAAN SWASTA, PERUSAHAAN MILIK NEGARA/DAERAH, YAYASAN, ADVOKAT DAN KUASA HUKUM ATAU PROFESI BIDANG LAIN*)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
13. Nama : ..............................................................................................................
14. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
15. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
16. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
17. Pekerjaan : .....................................................................................................
18. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sanggup mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD, dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain *), apabila terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) Provinsi/Kabupaten/Kota *) …………………………………………….. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pada saat pengajuan pasangan calon ini saya tidak dalam kedudukan sedang menjabat sebagai ..................................................................... sebagaimana bukti terlampir.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL B5 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 12 -
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKTIF DALAM JABATAN PIMPINAN DPRD
Yang bertanda tangan di bawah ini :
19. Nama : ..............................................................................................................
20. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
21. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
22. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
23. Pekerjaan : .....................................................................................................
24. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa pada saat pengajuan pasangan calon ini, saya tidak
aktif dalam jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota*)
……………………………………..…………………………………………………….......................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan
sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil
Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL B6 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 13 -
SURAT PEMBERITAHUAN
KEPADA PIMPINAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG MENCALONKAN DIRI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
25. Nama : ..............................................................................................................
26. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
27. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
28. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
29. Pekerjaan : .....................................................................................................
30. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa pada saat pengajuan pasangan calon ini, saya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota *) dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………………………………………..…………
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pemberitahuan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL B7 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 14 -
SURAT PERNYATAAN
BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur/
Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa sesuai dengan agama yang saya anut.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil
Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 15 -
SURAT PERNYATAAN
SETIA KEPADA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA,
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,
CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, DAN NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA SERTA PEMERINTAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
7. Nama : ..............................................................................................................
8. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
9. Pekerjaan : ..............................................................................................................
10. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
11. Pekerjaan : .....................................................................................................
12. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………..……………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB1 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 16 -
SURAT PERNYATAAN
MENGENAL DAERAH DAN DIKENAL OLEH MASYARAKAT DI DAERAHNYA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
13. Nama : ..............................................................................................................
14. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
15. Pekerjaan : ..............................................................................................................
16. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ….......................……………/……………......………….Tahun;
17. Pekerjaan : .....................................................................................................
18. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya mengenal daerah dan dikenal oleh
masyarakat serta pernah tinggal dan dibesarkan di :
1. Kabupaten/Kota *) : ..............................................................................................................
2. Kecamatan : ..............................................................................................................
3. Desa/Kelurahan : ..............................................................................................................
4. RT/RW : ..............................................................................................................
5. Lamanya : ............... tahun ............... bulan
Demikian surat penyataan ini dibuat untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat
calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau
Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil
Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB2 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 17 -
SURAT PERNYATAAN
BELUM PERNAH MENJABAT SEBAGAI KEPALA DAERAH ATAU WAKIL KEPALA DAERAH SELAMA DUA KALI MASA JABATAN DALAM JABATAN YANG SAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
19. Nama : ..............................................................................................................
20. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
21. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
22. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
23. Pekerjaan : .....................................................................................................
24. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *) belum pernah menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota *) selama dua kali masa jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota maupun pada wilayah provinsi/kabupaten/kota lain.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB3 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 18 -
SURAT PERNYATAAN
TIDAK DALAM STATUS SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
25. Nama : ..............................................................................................................
26. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
27. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
28. Pendidikan terakhir : ....................................................................................................
29. Pekerjaan : .....................................................................................................
30. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dalam kedudukan sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB4 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
- 19 -
SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI
Tim Pemeriksa kesehatan jasmani dan rohani, menerangkan bahwa :
31. Nama : ..............................................................................................................
32. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
33. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
34. Pendidikan terakhir : ....................................................................................................
35. Pekerjaan : .....................................................................................................
36. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap kesehatan jasmani dan kemampuan rohani calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) atas nama : ............................................................. dinyatakan mampu/tidak mampu*) secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *).
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ........................................................
pada tanggal ..................................................
Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus
KETUA,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
CAP
MODEL BB5 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
- 20 -
SURAT KETERANGAN
TEMPAT TINGGAL DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Desa/Lurah …….................................................................., menerangkan bahwa :
37. Nama : ..............................................................................................................
38. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
39. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
40. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
41. Pekerjaan : .....................................................................................................
42. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan kartu tanda penduduk yang masih berlaku, menerangkan dengan sebenarnya bahwa nama calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) yang bersangkutan bertempat tinggal di Desa/ Kelurahan .............................................. dan sebagai bukti terlampir fotokopi kartu tanda penduduk.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ........................................................
pada tanggal ..................................................
KEPALA DESA/LURAH *)
.................................................,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB6 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
CAP
- 21 -
SURAT KETERANGAN
TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG
Ketua Pengadilan Negeri................................................................, menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/…………………….Tahun;
5. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan tanggungan utang calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) atas nama : ......................................................................................... tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ........................................................
pada tanggal ..................................................
Ketua Pengadilan Negeri
…………………………………….,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB7 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
CAP
- 22 -
SURAT KETERANGAN
TIDAK SEDANG DINYATAKAN PAILIT
Ketua Pengadilan Negeri/Niaga *) ..............................................., menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
5. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) atas nama ................................................................... dinyatakan tidak sedang dalam keadaan pailit.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ........................................................
pada tanggal ..................................................
Ketua Pengadilan Negeri/Niaga*)
…………………………………….,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB8 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
CAP
- 23 -
SURAT KETERANGAN
Nomor : ……………....…............
Ketua Pengadilan Negeri ………………………………………… menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Kebangsaan : ..............................................................................................................
5. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan penelitian, nama calon tersebut pada saat ini :
a. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ........................................................
pada tanggal ..................................................
Ketua Pengadilan Negeri
…………………………………….,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB9 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
CAP
- 24 -
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
CALON KEPALA DAERAH ATAU WAKIL KEPALA DAERAH*)
7. Nama : ..............................................................................................................
8. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
Lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
9. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
10. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
11. Agama : ..............................................................................................................
12. Status perkawinan : a. belum/sudah/pernah kawin*)
b. nama istri/suami : ......................................................................
c. jumlah anak ……………… orang.
d. nama keluarga kandung :
1) ...................................................................................................
2) ...................................................................................................
3) ...................................................................................................
13. Pekerjaan : ..............................................................................................................
14. Riwayat pendidikan**) : a. .......................................................................................................
b. .......................................................................................................
c. .......................................................................................................
d. .......................................................................................................
15. Riwayat organisasi ***) : a. .......................................................................................................
b. .......................................................................................................
c. .......................................................................................................
d. .......................................................................................................
16. Riwayat pekerjaan dan : a. .......................................................................................................
alamat pekerjaan ***) b. .......................................................................................................
c. .......................................................................................................
d. .......................................................................................................
17. Lain-lain : ..............................................................................................................
MODEL BB10 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
- 25 -
Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ........................................................
pada tanggal ..................................................
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(…………………………………………………..)
Keterangan :
1. *) Coret yang tidak diperlukan.
2. **) Memuat penjelasan tentang nama dan alamat sekolah/perguruan tinggi.
3. ***) Memuat penjelasan tentang bentuk/jenis, alamat dan jangka waktu.
4. Apabila tidak mencukupi, Formulir ini dapat diperbanyak oleh calon yang bersangkutan.
- 26 -
SURAT PERNYATAAN
PENGUNDURAN DIRI DAN TIDAK AKTIF DALAM JABATAN NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA *)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
5. Pekerjaan : ..............................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya telah mengundurkan diri dan tidak aktif dalam jabatan struktural/fungsional *) dalam jabatan negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia *), dan pengunduran diri saya tersebut telah saya sampaikan kepada atasan langsung untuk diketahui.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB11 - KWK.KPU
PARTAI POLITIK
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
1
..
Lampiran II : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2012
CONTOH JENIS FORMULIR PENCALONAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DARI PERSEORANGAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1. Formulir Surat Pencalonan (Model B – KWK.KPU PERSEORANGAN);
2. Formulir Daftar Nama-Nama Pendukung Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
3. Formulir Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah (Model B2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
4. Formulir Surat Penyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri Sebagai Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B3 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
5. Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Mengundurkan Diri dari Jabatan Pimpinan/Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Perusahaan Swasta, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan Kuasa Hukum atau Profesi Bidang Lain (Model B4 – KWK.KPU PERSEORANGAN)
6. Formulir Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB – KWK.KPU PERSEORANGAN);
7. Formulir Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
(Model BB1 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
8. Formulir Surat Pernyataan Mengenal Daerah dan Dikenal Oleh Masyarakat Di
Daerahnya (Model BB2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
9. Formulir Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Selama Dua Kali Masa Jabatan dalam Jabatan yang Sama (Model BB3 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
10. Formulir Surat Pernyataan Tidak Dalam Status sebagai Penjabat Kepala Daerah (Model
BB4 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
11. Formulir Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani (Model
BB5 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
12. Formulir Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Tidak Aktif dalam Jabatan Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri (Model BB6 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
13. Formulir Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang (Model BB7 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
14. Formulir Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit (Model BB8 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
15. Formulir Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara 5 (lima) Tahun atau Lebih (Model BB9 – KWK.KPU PERSEORANGAN).
16. Formulir Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Model BB10 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
2
..
17. Formulir Surat Keterangan Tempat Tinggal dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Model BB11 – KWK.KPU PERORANGAN);
18. Fomulir Tanda Terima Berkas Dukungan (Model B.TT – KWK.KPU PERSEORANGAN);
19. Fomulir Tanda Terima Perbaikan Dukungan (Model BTT.1 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
20. Fomulir Tanda Terima Berkas/Perbaikan Dukungan ke PPS (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
21. Formulir Surat Pernyataan Tidak Mendukung Pasangan Calon Perseorangan (Model BBB – KWK.KPU PERSEORANGAN);
22. Formulir Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Desa/Kelurahan (Model BA – KWK.KPU PERSEORANGAN);
23. Formulir Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model BA1 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
24. Formulir Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model BA2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
25. Formulir Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Provinsi (Model BA2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
KETUA,
HUSNI KAMIL MA
SURAT PERNYATAAN
BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang saya anut.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
SURAT PENCALONAN
Dalam rangka pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………………………….. masa jabatan tahun …………. s/d …………, bersama ini kami :
1. Calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : …..…………………………………………………
2. Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ : .............................................................................
Wakil Walikota *)
mengajukan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………………………………….…
Surat pencalonan ini dilampiri :
a. Berita acara penelitian dan rekapitulasi dukungan dari KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ Kota*), dengan keseluruhan jumlah pendukung ………………….… orang (…..%) dari jumlah penduduk Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………… yang tersebar di ……. (……..…………………………………………) Kabupaten/Kota/Kecamatan*) dari …… (……………….………………..………...…….) Kabupaten/Kota/Kecamatan*), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota *) Nomor : .………………….
b. Surat keterangan dan surat pernyataan atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, 15, 16, 17 dan 18 Peraturan KPU Nomor ….. Tahun 2012 Jo. Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jis. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
………………………….., ……………20 ……..
Calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ Wakil Walikota *)
(……………………………………..)
Calon Gubernur /Bupati/Walikota Walikota *)
(……………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
Materai
Rp. 6.000
MODEL B - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
DAFTAR NAMA-NAMA PENDUKUNG PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami pendukung pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) .......................................................................................................................................................:
1. Nama calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ……………………………………...………
2. Nama calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ : ………………………………………...……
Wakil Walikota *)
menyatakan dengan sebenarnya dan secara sukarela mendukung pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Provinsi/Kabupaten/Kota*) ………………………………… periode tahun ………… sampai dengan tahun …………………
Kelurahan/Desa *) : ……………………… Kabupaten/Kota*) :…………...…………………..
Kecamatan : ……………………… Provinsi :……………..….……………..
No.
Nama
No KTP/NIK
Tempat Tgl lahir/Umur
Alamat
Tanda Tangan/Cap Jempol
1
2
3
4
5
6
dan seterusnya…
Demikian pernyataan dukungan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk memenuhi syarat pengajuan pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) ..............................
Apabila ternyata pernyataan ini di kemudian hari tidak benar atau kami mengingkari pernyataan tersebut, bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan dalam undang-undangan yang mengatur tindak pidana Pemilu dan/atau Undang-Undang hukum pidana.
Dibuat di……………………………
pada tanggal……………………….
Mengetahui/menyetujui,
Calon Wakil Kepala Daerah
(……………………………………..)
Calon Kepala Daerah
(……………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
Materai
Rp. 6000
CONTOH
MODEL B1-KWK-KPU
PERSEORANGAN
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI
CALON KEPALA DAERAH ATAU WAKIL KEPALA DAERAH*)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama : …………………………………………………...........
b. Jenis Kelamin : ………………………………………..................…...
c. Tempat dan tanggal lahir/umur : …………………….................………………………
d. Pendidikan terakhir : ………………………………….................…………
e. Pekerjaan : ................................................................................
e. Alamat tempat tinggal : ……………………….................……………………
……………………………..................………………
Dengan ini menyatakan bersedia menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*) secara berpasangan dengan Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*) atas nama …………………………………………………………... dari perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Provinsi/Kabupaten/Kota*)...............…………………………………………….. masa jabatan tahun …….....…s/d……………..
Dibuat di ………………………………
pada tanggal…………………………..
Yang membuat pernyataan
Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah*)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
Materai
Rp. 6.000
MODEL B 2-KWK-KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
TIDAK AKAN MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PASANGAN CALON
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH*)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama : ………………………………………………………………………
b. Jenis Kelamin : ………………………………………………………………………
c. Tempat dan tanggal : ………………………………………………………………………
Lahir/umur/tahun …………………………………./……………………….…Tahun
d. Pekerjaan : ....................................................................................................
e. Alamat tempat tinggal : ………………………………………………………………..........
………………………………………………………………………
Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*), terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota*) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………………….…
Apabila saya melanggar surat pernyataan ini, saya sanggup menerima sangsi sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jis. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pasangan calon perseorangan.
Dibuat di ……………………………………
pada tanggal ………………………………
Yang membuat pernyataan
Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah*)
(………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
Materai
Rp. 6.000
MODEL B 3 – KWK-KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN PIMPINAN/ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD, PENGURUS PERUSAHAAN SWASTA, PERUSAHAAN MILIK NEGARA/DAERAH, YAYASAN, ADVOKAT DAN KUASA HUKUM ATAU PROFESI BIDANG LAIN*)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sanggup mengundurkan diri dari jabatan pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain *), apabila terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) Provinsi/Kabupaten/Kota *) …………………………………………….. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pada saat pengajuan pasangan calon ini saya tidak dalam kedudukan sedang menjabat sebagai ..................................................................... sebagaimana bukti terlampir.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL B4 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
SURAT PERNYATAAN
SETIA KEPADA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA,
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,
CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, DAN KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SERTA PEMERINTAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………..……………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB1 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
SURAT PERNYATAAN
MENGENAL DAERAH DAN DIKENAL OLEH MASYARAKAT DI DAERAHNYA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ….......................……………/……………......………….Tahun;
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat serta pernah tinggal dan dibesarkan di :
1. Kabupaten/Kota *) : ..............................................................................................................
2. Kecamatan : ..............................................................................................................
3. Desa/Kelurahan : ..............................................................................................................
4. RT/RW : ..............................................................................................................
5. Lamanya : ............... tahun ............... bulan
Demikian surat penyataan ini dibuat untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB2 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
SURAT PERNYATAAN
BELUM PERNAH MENJABAT SEBAGAI KEPALA DAERAH ATAU WAKIL KEPALA DAERAH SELAMA DUA KALI MASA JABATAN DALAM JABATAN YANG SAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *) belum pernah menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota *) selama dua kali masa jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, baik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota maupun pada wilayah provinsi/kabupaten/kota lain.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB3 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
SURAT PERNYATAAN
TIDAK DALAM STATUS SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ....................................................................................................
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dalam kedudukan sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB4 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI
Tim Pemeriksa kesehatan jasmani dan rohani, menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ....................................................................................................
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap kesehatan jasmani dan kemampuan rohani calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) atas nama : ............................................................. dinyatakan mampu/tidak mampu*) secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *).
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di .........................................................
pada tanggal ...................................................
Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus
KETUA,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
CAP
MODEL BB5 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN
PENGUNDURAN DIRI DAN TIDAK AKTIF DALAM JABATAN NEGERI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA *)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
5. Pekerjaan : ..............................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya telah mengundurkan diri dan tidak aktif dalam jabatan struktural/fungsional *) dalam jabatan negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia *), dan pengunduran diri saya tersebut telah saya sampaikan kepada atasan langsung untuk diketahui.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ………………………………….
pada tanggal……………………………...
Yang membuat pernyataan
Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota *)
(……………………………..……………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB6 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Materai
Rp. 6.000
SURAT KETERANGAN
TIDAK MEMILIKI TANGGUNGAN UTANG
Ketua Pengadilan Negeri................................................................, menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/…………………….Tahun;
5. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan tanggungan utang calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) atas nama : ......................................................................................... tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di .........................................................
pada tanggal ...................................................
Ketua Pengadilan Negeri
…………………………………….,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB7 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
CAP
SURAT KETERANGAN
TIDAK SEDANG DINYATAKAN PAILIT
Ketua Pengadilan Negeri/Niaga *) ..............................................., menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
5. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) atas nama ................................................................... dinyatakan tidak sedang dalam keadaan pailit.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di .........................................................
pada tanggal ...................................................
Ketua Pengadilan Negeri/Niaga*)
…………………………………….,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB8 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
CAP
SURAT KETERANGAN
Nomor : ……………....…............
Ketua Pengadilan Negeri ………………………………………… menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Pekerjaan : ..............................................................................................................
4. Kebangsaan : ..............................................................................................................
5. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan penelitian, nama calon tersebut pada saat ini :
a. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di .........................................................
pada tanggal ...................................................
Ketua Pengadilan Negeri
…………………………………….,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB9 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
CAP
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
PASANGAN CALON PERSEORANGAN
PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
Lahir/umur ………….......................……………/……………………….Tahun;
3. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
4. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
5. Agama : ..............................................................................................................
6. Status perkawinan : a. belum/sudah/pernah kawin*)
b. nama istri/suami : ......................................................................
c. jumlah anak ……………… orang.
d. nama keluarga kandung :
1) ....................................................................................................
2) ....................................................................................................
3) ....................................................................................................
7. Pekerjaan : ..............................................................................................................
8. Riwayat pendidikan**) : a. ........................................................................................................
b. ........................................................................................................
c. ........................................................................................................
d. ........................................................................................................
9. Riwayat organisasi ***) : a. ........................................................................................................
b. ........................................................................................................
c. ........................................................................................................
d. ........................................................................................................
10. Riwayat pekerjaan dan : a. ........................................................................................................
alamat pekerjaan ***) b. ........................................................................................................
c. ........................................................................................................
d. ........................................................................................................
11. Lain-lain : ..............................................................................................................
MODEL BB10 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
- 2 -
Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………………………………..
Dibuat di .........................................................
pada tanggal ...................................................
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota *)
(…………………………………………………..)
Keterangan :
1. *) coret yang tidak diperlukan.
2. **) memuat penjelasan tentang nama dan alamat sekolah/perguruan tinggi.
3. ***) memuat penjelasan tentang bentuk/jenis, alamat dan jangka waktu.
4. Apabila tidak mencukupi, formulir ini dapat diperbanyak oleh calon yang bersangkutan.
SURAT KETERANGAN
TEMPAT TINGGAL DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Desa/Lurah …….................................................................., menerangkan bahwa :
1. Nama : ..............................................................................................................
2. Jenis kelamin : ..............................................................................................................
3. Tempat dan tanggal : ..............................................................................................................
lahir/umur ……….......................……………/……………………….Tahun;
4. Pendidikan terakhir : ..............................................................................................................
5. Pekerjaan : .....................................................................................................
6. Alamat tempat tinggal : ..............................................................................................................
..............................................................................................................
berdasarkan kartu tanda penduduk yang masih berlaku, menerangkan dengan sebenarnya bahwa nama calon Gubernur atau Wakil Gubernur/Bupati atau Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota *) yang bersangkutan bertempat tinggal di Desa/ Kelurahan .............................................. dan sebagai bukti terlampir fotokopi kartu tanda penduduk.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) …………………………...
Dibuat di ........................................................
pada tanggal ..................................................
KEPALA DESA/LURAH *)
.................................................,
(…………………………………………………..)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BB11 - WK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
CAP
TANDA TERIMA
Telah diterima berkas dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ....................................................................................................................... dari pasangan calon :
1. Nama bakal calon Gubernur/Bupati/ : ....................................................................................
Walikota *)
2. Nama bakal calon Wakil Gubernur/ : ....................................................................................
Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
dengan rincian :
a. Jumlah dukungan : ........................ (.............................................) orang
b. Jumlah Kabupaten/Kota/ : ........................ (.............................................)
Kecamatan *) sebaran dukungan
telah/belum *) memenuhi syarat dukungan paling sedikit .................. orang, atau telah/belum *) memenuhi ........ % dari jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota *) Nomor : .....................................................................................................
Cakupan wilayah sebaran dukungan sebagaimana tersebut pada huruf a, meliputi :
a. Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebaran dukungan di tiap kabupaten/kota sebagaimana tersebut pada huruf b, tersebar di .............
1) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
2) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
3) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
4) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
dan seterusnya.
telah/belum *) memenuhi sebaran dukungan di ............. kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Provinsi *) Nomor : ............ tahun ..........
MODEL B.TT - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
2
b. Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sebaran dukungan di tiap kecamatan sebagaimana tersebut pada huruf b, tersebar di .............
1) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
2) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
3) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
4) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
dan seterusnya.
telah/belum *) memenuhi sebaran dukungan di ............. kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota Nomor : ............ tahun ..........
Diterima di ………………………………………
pada tanggal …………………………………....
Yang menyerahkan
(.............................................................)
Yang menerima
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota *)
(.............................................................)
Keterangan :
1. *) Coret yang tidak diperlukan.
2. Apabila belum memenuhi paling sedikit jumlah dukungan dan sebaran dukungan yang ditetapkan, dokumen pemenuhan syarat dukungan dikembalikan kepada pasangan calon perseorangan untuk diperbaiki/dilengkapi pada masa penyerahan dukungan.
3. Formulir ini dapat ditambah sesuai keperluan.
Cap
TANDA TERIMA
Telah diterima berkas penyerahan perbaikan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ....................................................................................................................... dari pasangan calon :
1. Nama bakal calon Gubernur/Bupati/ : ....................................................................................
Walikota *)
2. Nama bakal calon Wakil Gubernur/ : ....................................................................................
Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
dengan rincian :
a. Jumlah dukungan yang wajib : ........................ (............................................) orang
dilengkapi berdasarkan berita
acara KPU Provinsi/Kabupaten/
Kota *)
b. Jumlah dukungan yang telah : ........................ (.............................................) orang
dilengkapi sebanyak dua kali
jumlah dukungan yang wajib
diperbaiki sebagaimana terse-
but pada huruf a.
telah/belum *) memenuhi dua kali jumlah dukungan yang wajib diperbaiki/dilengkapi sebagaimana dimaksud dalam berita acara KPU Provinsi/Kabupaten/Kota *) Nomor : ............ tanggal ....... bulan ...... tahun ..........
Cakupan wilayah sebaran perbaikan dukungan sebagaimana tersebut pada huruf b, meliputi :
a. Untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebaran perbaikan dukungan di tiap kabupaten/kota, tersebar di .............
1) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
2) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
3) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
4) Kabupaten/Kota *) ...................... : ......... (.....................................) kecamatan dan
......... (.....................................) desa/kelurahan.
dan seterusnya.
MODEL BTT.1 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
2
telah/belum *) memenuhi sebaran dukungan di ............. kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Provinsi Nomor : ............ tahun ..........
b. Untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) sebaran perbaikan dukungan di tiap kecamatan, tersebar di .............
1) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
2) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
3) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
4) Kecamatan ................................... : ......... (.....................................) desa/kelurahan.
dan seterusnya.
telah/belum *) memenuhi sebaran dukungan di ............. kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota Nomor : ............ tahun ..........
Diterima di ………………………………………
pada tanggal …………………………………....
Yang menyerahkan
(.............................................................)
Yang menerima
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota *)
(.............................................................)
Keterangan :
1. *) Coret yang tidak diperlukan.
2. Apabila tidak memenuhi paling sedikit dua kali jumlah dukungan yang wajib dilengkapi sampai pada tenggat waktu akhir masa penyerahan perbaikan dukungan, dokumen perbaikan dukungan dikembalikan kepada pasangan calon perseorangan dan pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. Formulir ini dapat ditambah sesuai keperluan.
Cap
TANDA TERIMA
Telah diterima berkas penyerahan/perbaikan *) dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ....................................................................................................................... dari pasangan calon :
1. Nama bakal calon Gubernur/Bupati/ : ....................................................................................
Walikota *)
2. Nama bakal calon Wakil Gubernur/ : ....................................................................................
Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
Jumlah dukungan yang diterima/diperbaiki *) dari pasangan calon yang telah mendapat pengesahan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota *) sebanyak ........... (.................................) orang.
Diterima di ………………………………………
pada tanggal …………………………………....
Yang menyerahkan
(.............................................................)
Yang menerima
PPS
(.............................................................)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
MODEL BTT.2 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
Cap PPS
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENDUKUNG
PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ...................................................................................................
2. Nomor KTP/NIK *) : ...................................................................................................
3. Umur : ...................................................................................................
4. Jenis Kelamin : ...................................................................................................
5. Pekerjaan : ...................................................................................................
6. Alamat : ...................................................................................................
...................................................................................................
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Waikota dan Wakil Walikota *) ......................................................., saya tidak pernah memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon perseorangan :
1. Bakal calon Gubernur/Bupati/ : .............................................................................................
Waikota *)
2. Bakal calon Wakil Gubernur/ : ............................................................................................
Wakil Bupati/Wakil Walikota *)
Dibuat di …………………..…………………….
pada tanggal ………………………………….....
Yang membuat pernyataan
(.............................................................)
MODEL BBB – KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
BERITA ACARA
PENELITIAN DUKUNGAN DAN REKAPITULASI
JUMLAH DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH DI TINGKAT DESA/KELURAHAN
Pada hari ini ………….. tanggal ……… bulan ……………. tahun dua ribu ………… Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan *) ......................................... telah melaksanakan penelitan administrasi dan faktual serta rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) Provinsi/Kabupaten/Kota*) ............................................................. atas nama :
1. Bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ............................................................................
2. Bakal calon Wakil Gubernur/Wakil : ………………..........................................................
Bupati/Wakil Walikota *)
dalam rapat Panitia Pemungutan Suara, bertempat di :
Desa/Kelurahan *) : ……………………………………………………………………………
Kecamatan : ……………………………………………………………………………
Kabupaten/Kota *) : ……………………………………………………………………………
Provinsi : ……………………………………………………………………………
Dalam penelitan administrasi dan faktual serta rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan, Panitia Pemungutan Suara telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. memeriksa kelengkapan administrasi dukungan bakal pasangan calon.
b. melakukan penelitian faktual berdasarkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya masing-masing pendukung di Desa/Kelurahan *) ……………………….……………………………………….
c. mencoret nama pendukung, karena ditemukan seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon, sesuai surat pernyataan tidak memberikan dukungan, nama pendukung yang sudah pindah tempat tinggal, meninggal dunia, dan nama pendukung yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah kawin.
d. melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *).
Hasil penelitan administrasi dan faktual serta rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) sebagai berikut :
MODEL BA - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
- 2 -
1. Jumlah pendukung yang diajukan bakal oleh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………….. orang;
2. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang memenuhi syarat ……………………. orang;
3. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang tidak memenuhi syarat …………….. orang;
Rekapitulasi jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang telah diteliti beserta fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap PPS, dan disampaikan :
1. Satu rangkap untuk pasangan calon;
2. Satu rangkap untuk PPK;
3. Satu rangkap untuk arsip PPS.
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA/KELURAHAN *) ..........................................
NO
JABATAN
NAMA
TANDA TANGAN
1.
Ketua
……………………………………………………
( ………………………….)
2.
Anggota
……………………………………………………
( ………………………….)
3.
Anggota
……………………………………………………
( ………………………….)
Keterangan :
*) Coret yang tidak diperlukan.
BERITA ACARA
PENELITIAN DAN REKAPITULASI
JUMLAH DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH DI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Pada hari ini ………….. tanggal ………… bulan …………… tahun dua ribu ………… Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ............................................... telah melakukan penelitian administrasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) Provinsi/Kabupaten/ Kota*) ................................................................................................. atas nama :
1. Bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ............................................................................
2. Bakal calon Wakil Gubernur/Wakil : ………………..........................................................
Bupati/Wakil Walikota *)
dalam rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan, bertempat di :
Kecamatan : ……………………………………………………………………………
Kabupaten/Kota *) : ……………………………………………………………………………
Provinsi : ……………………………………………………………………………
Dalam penelitan administrasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan, Panitia Pemilihan Kecamatan telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. memeriksa dukungan bakal pasangan calon yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *).
b. menerima masukan dan informasi mengenai manipulasi dukungan.
c. mencoret nama pendukung, karena ditemukan seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang terbukti.
d. melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *).
Hasil penelitan administrasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) sebagai berikut :
1. Jumlah pendukung hasil rekapitulasi seluruh PPS yang diajukan oleh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ……………………….. orang;
MODEL BA1 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
- 2 -
2. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) hasil rekapitulasi seluruh PPS yang memenuhi syarat ……………………….. orang;
3. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) hasil rekapitulasi seluruh PPS yang tidak memenuhi syarat ……………………... orang;
Rekapitulasi jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang telah diteliti beserta fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya, sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK serta dibubuhi cap PPK, dan disampaikan :
1. Satu rangkap untuk pasangan calon;
2. Satu rangkap untuk KPU Kabupaten/Kota *);
3. Satu rangkap untuk arsip PPK.
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KECAMATAN ....................................................
NO
JABATAN
NAMA
TANDA TANGAN
1.
Ketua
……………………………………………………
(……………………)
2.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
3.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
4.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
5.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
Keterangan :
1. Fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya, disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
2. *) Coret yang tidak diperlukan.
BERITA ACARA
PENELITIAN DAN REKAPITULASI
JUMLAH DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH DI KPU KABUPATEN/KOTA
Pada hari ini ………….. tanggal ………… bulan …………… tahun dua ribu ………… KPU Kabupaten/Kota *) ......................................................... telah melaksanakan penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota*) Provinsi/ Kabupaten/Kota*) ........................................................................................................ atas nama :
1. Bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota *) : ............................................................................
2. Bakal calon Wakil Gubernur/Wakil : ………………..........................................................
Bupati/Wakil Walikota *)
dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota *), bertempat di :
Kabupaten/Kota *) : ……………………………………………………………………………
Provinsi : ……………………………………………………………………………
Dalam penelitan administrasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan, KPU Kabupaten/Kota *) telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. memeriksa dukungan bakal pasangan calon yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota *).
b. menerima masukan dan informasi mengenai manipulasi dukungan.
c. mencoret nama pendukung, karena ditemukan seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang terbukti.
d. melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota *).
Hasil penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) sebagai berikut :
1. Jumlah pendukung hasil rekapitulasi seluruh PPK yang diajukan oleh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) ………………………... orang;
2. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) hasil rekapitulasi seluruh PPK yang memenuhi syarat ………………………. orang;
MODEL BA2 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
- 2 -
3. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) hasil rekapitulasi seluruh PPK yang tidak memenuhi syarat …………………..…... orang;
Rekapitulasi jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota *) yang telah diteliti beserta fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya, sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota *), serta dibubuhi cap KPU Kabupaten/Kota *), dan disampaikan :
1. Satu rangkap untuk pasangan calon;
2. Satu rangkap untuk KPU Provinsi dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ;
3. Satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota *).
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA *) ....................................................................
NO
JABATAN
NAMA
TANDA TANGAN
1.
Ketua
……………………………………………………
(……………………)
2.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
3.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
4.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
5.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
Keterangan :
1. *) Coret yang tidak diperlukan.
BERITA ACARA
PENELITIAN DAN REKAPITULASI
JUMLAH DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH DI KPU PROVINSI
Pada hari ini ………….. tanggal ………… bulan …………… tahun dua ribu ………… KPU Provinsi ......................................................... telah melaksanakan penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi ........................................................................................................ atas nama :
1. Bakal calon Gubernur : ............................................................................
2. Bakal calon Wakil Gubernur : ………………..........................................................
dalam rapat pleno KPU Provinsi, bertempat di :
Provinsi : ……………………………………………………………………………
Dalam penelitan administrasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan, KPU Provinsi telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. memeriksa dukungan bakal pasangan calon yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
b. menerima masukan dan informasi mengenai manipulasi dukungan.
c. mencoret nama pendukung, karena ditemukan seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang terbukti.
d. melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hasil penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut :
1. Jumlah pendukung hasil rekapitulasi seluruh KPU Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ………………………... orang;
2. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hasil rekapitulasi seluruh KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat ………………..……………. orang;
3. Jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hasil rekapitulasi seluruh KPU Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat …………………..…... orang;
MODEL BA3 - KWK.KPU
PERSEORANGAN
CONTOH
- 2 -
Rekapitulasi jumlah pendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah diteliti beserta fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya, sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Provinsi *), serta dibubuhi cap KPU Provinsi *), dan disampaikan :
1. Satu rangkap untuk pasangan calon;
2. Satu rangkap untuk arsip KPU Provinsi.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI ....................................................................
NO
JABATAN
NAMA
TANDA TANGAN
1.
Ketua
……………………………………………………
(……………………)
2.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
3.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
4.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
5.
Anggota
……………………………………………………
(……………………)
Keterangan :
1. *) Coret yang tidak diperlukan.
新哈勃准确丈量证明世界加快胀大,但仍然不知道为什么会这样
2 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar