Deiyai Tanpa Alas Kaki, Pemerintah
Kabupaten Deiyai terutama Kepala BPMK KabuapenDeiyai memberikan dan menyalurkan
rekening Dana Desa masing-masing secara tidak adil. Hal ini dilihat dari penyaluran
Dana Desa yang dilakukan oleh kepala BPMK Kabupaten Deiyai.
Ketika saya wawancara dengan petugas Bank Papua cabang Wanghete kabupaten
Deiyai pada hari rabu 31/09/2018, mereka mengatakan bahwa Dana Desa Kabupaten
Deiyai sudah masuk di kantor bank Papua Cabang Wanghete. Namun ada beberapa
Desa yang Kami tidak akan menyalurkan karena kami sudah dapat surat perintah
dari kepala BPMK kabupaten deiyai dengan bunyi jangan disalurkan Kepada Tujuh (7)
Desa. Desa-desa tersebut adalah 5 desa dari Distrik Tigi Timur dan 1 Desa dari
Distrik Wagete 1 desa dari Distrik Tigi Barat.
Surat perintah pembatalan penyaluran Dana Desa yang dikeluarkan oleh
kepala BPMK kabupaten Deiyai kepada Bank Papua, Untuk Distrik Tigi Timur adalah
Desa Bagumoma, Desa Dagokebo, Desa Ipoke, Desa Watiyai dan Desa Edagotadi. Untuk
Distik tigibarat Desa Debei dan Di Distrik Wagete adalah Desa baru Gakokebo.
Kami sampaikan kepada kepala BPMK kabupaten deiyai ROBET TAKIMAI harus
pahami benar mengenai penggunaan Dana desa itu, dan secara lebih dalam agar
jaga kondisi daerah dan menjaga namabaik pribadi dan pada umumnya Kabupaten
Deiyai itu sendiri.
Kutipan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan Penyaluran dana desa
pada 2018 akan memakai sistem baru. Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi
baru itu agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di
kawasan perdesaan. "Kami akan perbaiki sistem penyaluran dana desa di
tahun 2018," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh
Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana desa RAPBN
2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis (5/10/2017).
Dana Desa adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Fokus penting dari penyaluran
dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa
sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan
dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan
berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk
menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan
program-program yang sebenarnya juga dapat
menjadi pemicu pembangunan daerah.
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana
Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi
Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan
jumlah desa dengan memperhatikan jumlah
penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan
(50%).
Hasil perhitungan tersebut
disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas,
bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa
secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang
peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari
dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya
lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan
Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan
dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa. (Yeri
Mada).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar