DANA DESA KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2018 TAHAP KEDUA MENYALURKAN KEPADA REKENING DANA DESA SECARA TIDAK ADIL DAN TIDAK WAJAR - Langkah-Ku Tanpa Alas Kaki

Langkah-Ku Tanpa  Alas Kaki

Langkah-Ku Tanpa Alas Kaki

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 31 Oktober 2018

DANA DESA KABUPATEN DEIYAI TAHUN 2018 TAHAP KEDUA MENYALURKAN KEPADA REKENING DANA DESA SECARA TIDAK ADIL DAN TIDAK WAJAR



Deiyai Tanpa Alas Kaki, Pemerintah Kabupaten Deiyai terutama Kepala BPMK KabuapenDeiyai memberikan dan menyalurkan rekening Dana Desa masing-masing secara tidak adil. Hal ini dilihat dari penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh kepala BPMK Kabupaten Deiyai. 

Ketika saya wawancara dengan petugas Bank Papua cabang Wanghete kabupaten Deiyai pada hari rabu 31/09/2018, mereka mengatakan bahwa Dana Desa Kabupaten Deiyai sudah masuk di kantor bank Papua Cabang Wanghete. Namun ada beberapa Desa yang Kami tidak akan menyalurkan karena kami sudah dapat surat perintah dari kepala BPMK kabupaten deiyai dengan bunyi jangan disalurkan Kepada Tujuh (7) Desa. Desa-desa tersebut adalah 5 desa dari Distrik Tigi Timur dan 1 Desa dari Distrik Wagete 1 desa dari Distrik Tigi Barat.

Surat perintah pembatalan penyaluran Dana Desa yang dikeluarkan oleh kepala BPMK kabupaten Deiyai kepada Bank Papua, Untuk Distrik Tigi Timur adalah Desa Bagumoma, Desa Dagokebo, Desa Ipoke, Desa Watiyai dan Desa Edagotadi. Untuk Distik tigibarat Desa Debei dan Di Distrik Wagete adalah Desa baru Gakokebo.

Kami sampaikan kepada kepala BPMK kabupaten deiyai ROBET TAKIMAI harus pahami benar mengenai penggunaan Dana desa itu, dan secara lebih dalam agar jaga kondisi daerah dan menjaga namabaik pribadi dan pada umumnya Kabupaten Deiyai itu sendiri.

Kutipan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru. Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi baru itu agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan. "Kami akan perbaiki sistem penyaluran dana desa di tahun 2018," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana desa RAPBN 2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis (5/10/2017).

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 

Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di  Indonesia  dengan  program-program  yang  sebenarnya  juga  dapat  menjadi  pemicu pembangunan daerah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). 

Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.  Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya  langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan  Dana  Desa,  maka  penggunaan  Dana  Desa  diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut  tetap  sejalan  dengan kewenangan  yang  menjadi  tanggungjawab  Desa. (Yeri Mada).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here