Salam Jumpa Masyarakat Papua di Negeri Papua Barat dan di luar Negeri. Dengan ini, kami Dewan Nasional Papua atau DNP (Legislatif) sebagai Lembaga perwakilan Rakyat Papua Barat masih dengar salah penafsiran informasi yang beredar di kalangan Masyarakat Papua bahwa Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat yang telah di bacakan oleh Presiden Negara Republik Federal Papua Barat pada tanggal 19 Oktober 2011 adalah masih bagian dari Negara Indonesia. (Atau Membentuk Negara Federasi Indonesia).Sebab itu kita harus mengetahui bersama mengapa kami Bangsa Papua mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat pada tanggal 19 Oktober 2011.Berikut pengertiannya:
NEGARA
REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT (NRFPB)
Perlu
kita harus ketahui bersama istilah dan atau pemahaman dari pada
Negara yang sudah kami deklarasikan dalam Kongres Rakyat Papua (III)
pada tanggal 19 Oktober 2011 itu adalah ``Negara Merdeka Utuh dan
Berdaulat penuh`` terlepas dari kekuasaan atau kedaulatan Negara
manapun di Dunia ini termasuk Indonesia. Kata lain adalah Papua
Merdeka secara Politik dari Negara Indonesia.
Mengapa mengunakan Republik?
Republik berasal dari bahasa Junani yang terdiri dari kata ``RES`` dan ``PUBLIKA`` yang artinya RES adalah KEKUASAAN dan PUBLIKA adalah RAKYAT, dengan demikian pengertian REPUBLIK yang di Deklarasikan dalam Kongres Rakyat Papua (III) pada tanggal 19 Oktober 2011 adalah Kekuasaan atau kedaulatan ini ada pada Pundak Rakyat Papua dari 7 wilayah adat yang tak terkecuali.
Mengapa
mengunakan Federal?
Arti kata Federal adalah ``BAGIAN`` di Negara Amerika Serikat mereka gunakan Negara bentuk Serikat dan Federal, di Eropa digunakan Un/Union, dan inggris disebut Pesemakmuran. Di Papua Barat digunakan dengan istilah lain yang menjadi ciri dan identitas tersendiri, yaitu FEDERAL. Papua menggunakan istilah FEDERAL bukan berarti Papua merdeka dan masih berada dibawa kekuasaan NKRI, tetapi istilah ini digunakan dengan alasan: BUDAYA dan SEJARAH. Menurut Emes Renan (1882) konsep kebangsaan setidaknya menampilkan dua hal, yaitu HISTORIS berupa kesamaan Nasip dan perjuangan masa lalu, dan kedua adalah aspek solidaritas berupa keinginan untuk hidup bersama, alasannya Budaya memberi kita inspirasi bahwa di Tanah Papua terdapat 257 suku lebih yang berbeda dan terbagi dalam 7 Wilayah adat yang selanjutnya disebut dengan 7 Negara Bagian.
Sejarah menceriterakan kepada kita bahwa perjuangan rakyat papua telah dimulai dari
tahun 1961. penggunaan Negara Federal lebih dimaksudkan untuk menjaga keutuhan, kesatuan, dan kekompakan di antara sesama orang Papua.
Penjabaranya adalah
1. Karena kita ketahui bersama bahwa perancang profil Negara Republik Federal Papua Barat memang telah di pikirkan lalu dipertimbangtkan dalam konteks budaya dan sejarah papua semenjak dahulu sekarang dan sampai untuk 100/200 tahun kedepan maka Papua dibentuk Negara Federal yang artinya Negara merdeka dan berdaulat penuh secara politik dan didalamnya di bagi menjadi 7 Negara bagian yang akan dibawa kendali oleh Perdana Menteri sesuai dengan versi budaya masing-masing sebagaimana telah ada 7 wilaya adat untuk tetap mempertahankan jati diri sebagai anak papua yang memiliki norma dan nilai budaya yang telah diberikan dari Tuhan kepada leluhur kita sampai yang ada ini dan tetap dipertahankan untuk jangka waktu yang tidak menentu.
2. Sejarah mencatatat bahwa di Papua telah ada 2 Blok yaitu Blok Gunung dan Blok Pante yang sementara masih gencar isu tetap terbangun dimana-mana dan hal ini merupakan salah satu hambatan buat penyatuan persepsi demi keutuhan Pulau Papua dan seisinya, sehingga sebagai alternativ pemikir menarik salah satu alasan dari bentuknya Negara Federal, agar tidak terjadi pemikiran Blok antara Papua Gunung dan Papua Pante lagi sehingga Papua utuh dalam segalah aspek untuk mengatur Negaranya.
- Kami ketahui bahwa Papua dikenal sebagai multi pucuk pimpinan perjuangan Papua Merdeka baik yang ada didalam Negeri maupun diluar Negeri semuanya mempunyai ambisi untuk menjadi pimpinan/Presiden Papua sehingga oleh karena kencangnya ambisi maka perjuangan selalu mandek karena serba target dengan demikian di bentuknya Negara Federal agar setiap pimpinan yang mempunyai ambisi untuk menjadi pimpinan papua boleh dapat memimpin di Negara Bagiannya masing-masing sesuai gaya dan budayanya karena Negara Republik Federal Papua Barat adalah Negara yang Ideologinya menganut paham Budaya.
4. Negara Republik Federal Papua Barat, dikenal sebagai Negara yang menganut paham budaya dan di Papua terdiri dari 257 suku dan disertai dengan budayanya masing-masing yang sangat bertolak belakang jika disatukan budaya atau adat istiadatt, maka dengan adanya pembagian Negara Bagian yang disebut dengan Negara Federal yang mana sudah di bagikan wilayah kekuasaan salah satu Negara Bagian sesuai dengan kesamaan adat istiadat /budaya sehingga dapat di sesuaikan dengan mudah menjalankan roda Pemerintahannya.
5. Dari beberapa uraian yang dikemukakan diatas ini merupakan pemikiran dasar untuk menjadi alasan sebabnya berdiri Negara Republik Federal Papua Barat yang telah Merdeka utuh bukan Merdeka dibawa pengawasan NKRI, dan sebuah NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT bukan bahan sosialisasi yang tidak-tidak, kami menghimbau kepada seluruh bangsa yang ada di belahan Dunia dan terutama kepada seluruh lapisan komponen Orang asli Papua, baik dari TNI, POLRI, Gunernur, Bupati, DPR, MRP,PNS, Pengusaha serta Rakyat Papua sekalian, bahwa Negara Republik Federal Papua Barat yang telah dipulihkan pada pasca Kongres Rakyat Papua (III) tanggal 19 Oktober 2011 di lapangan sakeus Padang bulan itu merupakan wujud nyata yang di deklarasikan Kemerdekaan NRFPB SECARA PENUH DAN KEDAULATAN PENUH tidak ada cerita omong kosong bahwa Negara Federal diartikan sebagai Negara merdeka dibawa kekuasaan NKRI lagi. Presiden NRFPB adalah Forkorus Yaboi sembut, S.Pd dan bukan SBY.
Dengan pengertian diatas, maka kami DNP sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Papua Barat mohon kepada seruluh lapisan masyarakat Bangsa Papua di Negeri Papua Barat bahkan di luar Negeri untuk tidak salah penafsiran tentang Negara kami ini. Oleh itu, Marilah kita satukan barisan dan bersama-sama mendorong percepatan pelaksanaan perundingan peralihan kekuasaan secara De-jure dari NKRI kepada NRFPB dalam waktu yang tidak terlalu lama ini.(Yang paling terpenting yaitu persatuan dan kesatuan persepsi menuju kemerdekaan secara De-jure)
Sumber
:
http://www.facebook.com/groups/115488922765/permalink/10151183735067766
/
/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar